Hubungan
Internasional dan Perjanjian Internasional
A. Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam
segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa
itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa
baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antara bangsa. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Untuk memajukan kesejahteraan social
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Dan untuk melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Wujud dari Hubungan Internasional
a.
Individual ( turis mahasiswa pedagang yang
mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di
antara mereka ).
b.
Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.
Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara
lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.
Sifat Hubungan Internasional
a.
Persahabatan
b.
Persengketaan
c.
Permusuhan
d.
Peperangan
D.
Pola Hubungan Internasional
a. Penjajahan:
bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke-3 ) dengan negara maju. Negara
baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka
melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara
maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi,
maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola
hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain
atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit
dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba
ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait
dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh
karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
E.
Arti Penting Hubungan dan kerjasama
Internasional
Tidak
satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa
dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. Disamping itu hubungan antar bangsa
penting disebabkan :
1.
Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.
Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.
Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.
Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.
Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi :
Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam
hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
b. Propaganda
: Usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn
masyarakat umum dan lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada
pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional
baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan
stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang
kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak
mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu
kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan
perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.
Asas-asas dalam Hubungan
Internasional
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari
suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua
orang yang berada di wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan
Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3.
Asas kepentingan umum yaitu
negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang
ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara.
H.
Perjanjian Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang
mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
I.
Macam
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.Jumlah
pesertanya yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah
perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur
kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut. Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll.
b.
Srtrukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa
di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada
perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c.
Objeknya yaitu perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d.
Cara berlakunya yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan
sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh
negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu
harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e.
Intrumen pembentuk perjanjiannya yaitu tertulis
dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti
Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution,
Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian
internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan
melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1.
Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang
diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration),
adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
J.
Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan dan penandatanganan). Menurut Konvensi Wina 1969 tentang
Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian
internasional dilakuakn melalui tahap:
a.
Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu,
diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta
besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri
atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan
harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut
ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai
berikut :
1.
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
2.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
K.
Jenis Perjanjian Internasional
a)
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan
ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam
arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
tersebut. Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian
dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut
Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia
tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan
Keamanan kedua negara 1995.
b)
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti
tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi
juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi
Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona
Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih
200 mil).
L.
Istilah-Istilah Dalam Perjanjian
Internasional
1.
Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua
negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang
tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy)
dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh
kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.
Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau
administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi
atau seformal traktat atau konvensi.
5.
Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk
transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6.
Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7.
Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh
persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan
kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang
berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9.
Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta
tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.
Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan
negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak
diratifikasi.
12.
Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak
resmi.
13.
Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian
badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter,
Magna Charter.
14.
Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan
membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15.
Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Referensi
:
http://halil4.wordpress.com/2010/03/07/hubungan-dan-organisasi-internasional/