Minggu, 17 November 2013

Etika Berhubungan Dalam Sistem Informasi



MAHASISWA MEMAHAMI ETIKA BERHUBUNGAN DALAM SISTEM INFORMASI
 

Nama          : Kurnia

Kelas : 3DA01
Npm  : 44211036
 
UniversitasGunadarma

AkuntansiKomputer D3

Daftar Isi


Daftar Isi ……………………………………………………………………………….. i
Pendahuluan :
·         LatarBelakang…………………………………………………………………..1
Pembahasan    :
·         PengertianEtika……………………………………………………………….. 2
·         KejahatandalamSistemInformasi………………………………………......... 2
·         EtikadalamSistemInformasi………………………………............................. 3 
·         HubunganEtikadenganPemanfaatanSistemInformasi ……………………… 4
·         PeraturanPerundangandalamSistemInformasi ………………… …………….5
           
Kesimpulan……………………………………………………………………………..6    
DaftarPustaka …………………………………………………………………………...7       

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada saat ini masyarakat umum memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan komputer daripada sebelumnya. Ini diliat dari tingkat kesadaran bahwa komputer dapat menggangu hak privacy individu. Contohnya dalam dunia bisnis,  alasan utamanya adalah masalah pembajakan perangkat lunak yang menyebabkan penurunan pendapatan bagi penjual perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun.
Etika dalam sistem informasi mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka dengan baik. Dan untuk mencapai etika dalam sistem informasi tersebut, mereka mempunyai tanggungjawab dengan sistem yang mereka buat dan laksanakan. Dan itu semua memerlukan tanggungjawab dan perencanaan yang baik.
Kita menyadari perlunya manajemen puncak untuk menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika
Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup. Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Sementara etika dalam sistem informasi adalah memfokuskan bagaimana sistem (atau dapat digunakan) oleh para pengguna.
2.2 Kejahatan dalam Sistem Informasi
Berbagai kejahatan komputer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime) : kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
 2.Unauthorized Access to Computer System and Service : kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
 3.Illegal Contents : kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery : kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
 
 5.Cyber Espionage : kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 
2.3 Etika dalam Sistem Informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yaitu :
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan dan bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten dan rahasia perdagangan (trade secret).


§  Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
§  Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
§  Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
2.4 Hubungan Etika dengan Pemanfaatan Sistem Informasi
Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi itu sangat berkaitan dan memang susah untuk diberikan arti dalam sikap sosial kita. Etika komunitas TI merupakan satu kepercayaan, standar, atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok, atau komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas mereka. James H. Moor, seseorang profesor di Darmouth mendefinisikan secara spesifik etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr, 1995).
            Etika disini digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial yang timbul dari penggunaan TI tersebut. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi yang di dalamnya terdapat sistem informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung
jawab dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya.
Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor) dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga kerahasiaannya).
Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
  1. Akses ke tempat yang tidak menjadi haknya
  2. Merusak fasilitas komputer dan jaringan.
  3. Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, komputer, ruang harddisk, bandwith, komunikasi, dll.
  4. Menghilangkan atau merusak integritas &kerjasama antarsistem komputer.
  5. Menggangu kerahasian individu atau organisasi.
2.5 Peraturan Perundangan dalam Sistem Informasi
Beberapa negara telah berhasil secara konkret memasukkan peraturan-peraturan untuk mengatasi tindakan-tindakan yang melanggar etika ke dalam bentuk undang-undang atau hukum TI sebagai berikut :
Canada dengan jenis undang-undang : Telecommunication Act, Broadcasting Act, Radiocommunication Act, Criminal Code
USA dengan jenis undang-undang : Freedom of Information Act, Privacy Protection Act, Computer Security Act, Electronic Communication Privacy Act, Computer Fraud and Abuse Act, Wire Fraud Act and Telecommunication Act
Indonesia menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


BAB III
KESIMPULAN

Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi sangatlah berkaitan, baik itu dari segi positif maupun negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi dunia sistem informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat. Hubungan etika dengan sistem informasi itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang dimiliki oleh setiap manusia namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan kemasyarakatannya. Akhirnya hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menggunakan sistem informasi dengan cara yang mudah dan patut kepada aturan yang berlaku untuk kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh generasi berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Daftar Referensi :