MAHASISWA
MEMAHAMI ETIKA BERHUBUNGAN DALAM SISTEM INFORMASI
Nama : Kurnia
Kelas : 3DA01
Npm : 44211036
UniversitasGunadarma
AkuntansiKomputer D3
Daftar Isi
Daftar Isi ………………………………………………………………………………..
i
Pendahuluan :
·
LatarBelakang…………………………………………………………………..1
Pembahasan :
·
PengertianEtika………………………………………………………………..
2
·
KejahatandalamSistemInformasi……………………………………….........
2
·
EtikadalamSistemInformasi……………………………….............................
3
·
HubunganEtikadenganPemanfaatanSistemInformasi
……………………… 4
·
PeraturanPerundangandalamSistemInformasi
………………… …………….5
Kesimpulan……………………………………………………………………………..6
DaftarPustaka …………………………………………………………………………...7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada saat ini masyarakat umum
memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan komputer daripada
sebelumnya. Ini diliat dari tingkat kesadaran bahwa komputer dapat menggangu
hak privacy individu. Contohnya dalam dunia bisnis, alasan utamanya adalah masalah pembajakan
perangkat lunak yang menyebabkan penurunan pendapatan bagi penjual perangkat
lunak hingga miliaran dolar setahun.
Etika dalam sistem informasi
mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka
dengan baik. Dan untuk mencapai etika dalam sistem informasi tersebut, mereka
mempunyai tanggungjawab dengan sistem yang mereka buat dan laksanakan. Dan itu
semua memerlukan tanggungjawab dan perencanaan yang baik.
Kita menyadari perlunya manajemen
puncak untuk menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini
menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai
asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika
Secara
etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti
watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang
berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga
adat atau cara hidup. Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam
pemakaian sehari-harinya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa
dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Sementara etika dalam
sistem informasi adalah memfokuskan bagaimana sistem (atau dapat digunakan)
oleh para pengguna.
2.2 Kejahatan dalam Sistem
Informasi
Berbagai
kejahatan komputer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime) : kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.Computer crime (cyber crime) : kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized
Access to Computer System and Service : kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
3.Illegal
Contents : kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
4.Data Forgery : kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage
: kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
2.3
Etika dalam Sistem Informasi
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yaitu :
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan dan bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan dan bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten dan rahasia perdagangan (trade secret).
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten dan rahasia perdagangan (trade secret).
§ Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
§
Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
§ Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
2.4 Hubungan Etika dengan Pemanfaatan
Sistem Informasi
Hubungan etika dengan
pemanfaatan sistem informasi itu sangat berkaitan dan memang susah untuk
diberikan arti dalam sikap sosial kita. Etika komunitas TI merupakan satu
kepercayaan, standar, atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok, atau
komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas
mereka. James H. Moor, seseorang profesor di Darmouth mendefinisikan secara
spesifik etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr, 1995).
Etika disini digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial yang timbul
dari penggunaan TI tersebut. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi
yang di dalamnya terdapat sistem informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan
cara yang bijak dan bertanggung
jawab
dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik
kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya.
Menurut
Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam
hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal
yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity
(hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor) dan reserve
(hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga
kerahasiaannya).
Masih
menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan
internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut
perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
- Akses ke tempat yang tidak menjadi haknya
- Merusak fasilitas komputer dan jaringan.
- Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, komputer, ruang harddisk, bandwith, komunikasi, dll.
- Menghilangkan atau merusak integritas &kerjasama antarsistem komputer.
- Menggangu kerahasian individu atau organisasi.
2.5
Peraturan Perundangan dalam Sistem Informasi
Beberapa negara telah berhasil secara
konkret memasukkan peraturan-peraturan untuk mengatasi tindakan-tindakan yang
melanggar etika ke dalam bentuk undang-undang atau hukum TI sebagai berikut :
Canada
dengan jenis undang-undang : Telecommunication Act, Broadcasting Act, Radiocommunication
Act, Criminal Code
USA
dengan jenis undang-undang : Freedom of Information Act, Privacy Protection
Act, Computer Security Act, Electronic Communication Privacy Act, Computer
Fraud and Abuse Act, Wire Fraud Act and Telecommunication Act
Indonesia
menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB
III
KESIMPULAN
Hubungan
etika dengan pemanfaatan sistem informasi sangatlah berkaitan, baik itu dari
segi positif maupun negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi
dunia sistem informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat. Hubungan
etika dengan sistem informasi itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang
dimiliki oleh setiap manusia namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai
dengan kemasyarakatannya. Akhirnya hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur
untuk dapat menggunakan sistem informasi dengan cara yang mudah dan patut
kepada aturan yang berlaku untuk kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik
dan bijak oleh generasi berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Referensi :
http://arsipilmu04936.blogspot.com/2012/01/hubungan-antara-etika-dengan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/etika-dalam-sistem-informasi-2/
http://iblogku.blogspot.com/2012/12/manfaat-dan-etika-dalam-sistem-informasi_23.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar